TENTANG BPM

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah lembaga legislatif atau lembaga organisasi mahasiswa tertinggi yang menerima mandat dari Mahasiswa Fisipol UKI sebagai pelaksana kedaulatan mahasiswa. Tujuan BPM saat awal dibentuk yaitu untuk menampung aspirasi mahasiswa Fisipol terkait program-program kemahasiswaan, yang dilanjutkan kepada Senat Mahasiswa Fisipol untuk direalisasikan, sampai saat ini tujuan tersebut masih dilaksanakan. Kemudian BPM juga mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan Senat Mahasiswa serta Himpunan Mahasiswa Fisipol UKI. Karena tugas BPM mencakup semua jurusan/program studi yang ada di Fisipol UKI, untuk anggota kepengurusan kami menerima mahasiswa dari setiap program studi Fisipol UKI, agar semakin terjalin kebersamaan dan kerjasama antar mahasiswa Fisipol UKI.

Masa periode kepengurusan BPM adalah satu periode, 1 tahun terhitung sejak pelantikan oleh pihak berwenang Fisipol UKI yang mengacu pada SK Dekan. Untuk itu, setiap memasuki pergantian pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fisipol UKI, BPM akan membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fisipol UKI yang bertujuan untuk memfasilitasi regenerasi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fisipol UKI. Untuk pengurus dari KPU Fisipol UKI merupakan mahasiswa aktif di Fisipol UKI yang mendaftarkan diri dan akan di seleksi oleh pengurus BPM melalui pengumpulan CV serta wawancara individu. Saat KPU Fisipol UKI sudah terbentuk, BPM hanya akan mengawasi dan memberi masukkan kepada KPU. Selebihnya KPU yang akan mengatur regenerasi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fisipol UKI mulai dari proses pemilihan ketua dan wakil ketua Ormawa Fisipol UKI sampai ke pelantikan seluruh Organisasi Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fisipol UKI.

Jika dilihat dari tugas-tugas diatas, BPM lebih banyak dalam hal megawasi. Akan tetapi di dalam kepengurusan BPM kita juga memiliki tugas-tugas untuk setiap komisi maupun anggota. Untuk tugas-tugasnya sendiri ada yang sudah ditentukan oleh ketua dan wakil ketua, tapi ada juga yang bisa diusulkan oleh koordinator atau anggota di setiap komisi. Hal itu dilakukan agar anggota BPM tidak hanya menjalankan dengan tugas-tugas yang diberikan tetapi bisa mengembangkan kreativitas mereka contohnya mengusulkan pembuatan konten yang informatif dan menarik bagi mahasiswa maupun seluruh warga Fisipol UKI. Kita juga melakukan rapat evaluasi internal BPM yang biasanya dilaksanakan setiap awal bulan, agar tugas-tugas dari setiap anggota terlaksana dengan baik.

Sebagai perwakilan mahasiswa, BPM memiliki orientasi untuk terus memperhatikan dan memfasilitasi kebutuhan mahasiswa. Aspirasi dari mahasiswa merupakan bagian penting dalam aktivitas BPM. Oleh karena itu, BPM menyediakan kotak saran sebagai wadah mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Rekan mahasiswa juga dapat menghubungi secara langsung anggota BPM untuk menyampaikan pesan dan saran. Dengan teman-teman menyampaikan aspirasi, BPM semakin dimudahkan untuk berusaha memfasilitasi kebutuhan teman-teman mahasiswa Fisipol UKI.

VISI

Mewujudkan BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) sebagai organisasi yang berintegritas, peduli dan aktif bagi mahasiswa/I Fisipol dan Organisasi Mahasiswa Fisipol

MISI

  1. Menerapkan dan menjalankan AD/ART Organisasi Mahasiswa Fisipol UKI

  2. Merencanakan dan melaksanakan program kerja BPM yang efisien, inovatif dan kreatif.

  3. Mengawasi Organisasi Mahasiswa (Senat dan Hima) Fisipol UKI dengan penuh tanggung jawab atau secara transparansi

  4. Menerima serta menyalurkan aspirasi mahasiswa Fisipol UKI