COMMUNITY SERVICE DI ERA DIGITAL

Jakarta- UKM FISIPOL Thinkers Club telah melaksanakan kegiatan diskusi rutin UKM, yakni Ruang Rasio dengan mengangkat topik  “Community Service di Era Digital," diskusi ini dilaksanakan pada   23 Oktober 2020 pukul 14.00 sd 16.00 WIB. Diskusi ini dimoderatori oleh Novelia Christina, salah satu anggota aktif UKM Fisipol Thinkers Club (FTC) UKI. Diskusi ini dihadiri oleh Darynaufal Mulyaman, S.S.,M.Si selaku pembimbing UKM FTC dan dosen HI (Hubungan Internasional) UKI. Ruang Rasio edisi ini menghadirkan narasumber, Bpk. Riskey Oktavian, S.IP., M.A., salah satu dosen pengampu mata kuliah Pengabdian Kepada Masyarakat, program studi HI (Hubungan Internasional), Universitas Kristen Indonesia.

Pertemuan Ruang Rasio ketujuh ini dimulai dengan fokus dalam menganalisis terkait “Community Service di Era Digital” dan bagaimana seharusnya seorang mahasiwa dapat berkontribusi membantu masyarakat di zaman era digital ini.  Bpk Riskey Oktavian yang  berprofesi sebagai dosen mata kuliah Hubungan Internasional dan Mata kuliah  Pengabdian Kepada Masyarat, membuka paparan materi dengan landasan mengenai Community service dan era digital. Selain manusia, teknologi dunia pun juga berevolusi. Berawal dari Revolusi Industri 1.0 sampai Revolusi Industri 5.0, karakteristik era digital memberikan interaksi antara mesin dengan mesin yang menyebabkan pergeseran peran tenaga manusia operator dan meningkatkan peran tenaga manusia yang memiliki kompetensi tinggi. Hal ini, tentu sangat berpengaruh dalam membentuk perilaku dan persaingan manusia.

Dengan adanya pandemi COVID-19 yang melanda masyarakat tingkat internasional tanpa terkecuali, seakan turut memaksa peran teknologi digital untuk terus berkembang seperti sekarang ini. Setiap aktivitas manusia mulai dari transaksi jual beli, belajar, hingga bekerja dilakukan secara daring. Hal ini tentu saja mengharuskan setiap orang untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan hal-hal yang berbau teknologi. Pelaksanaan community service atau PKM di era digital memiliki tantangan tersendiri bagi perguruan tinggi maupun mahasiswa. Community service adalah kegiatan sosial dalam pelayanan masyarakat yang  bertujuan untuk menunujukkan dan meningkatkan kepedulian terhadap orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan Undang-udang yang berlaku tentang Pelaksanaan PkM didasarkan pada UU No.23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam aturan tersebut diketahui bahwa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan tercapainya tujuan pembangunan nasional. Program PkM dibedakan dalam lima bentuk yaitu Pendidikan Pada Masyarakat, Pelayanan Pada Masyarakat, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pengembangan Wilayah Secara Terpadu dan Pengembangan Hasil Penelitian.

Hasil pemaparan narasumber dilihat semakin konkrit dengan fakta yang mendukung bahwa karakteristik teknologi digital sangat dinamis dan berkembang cepat. Disisi lain, Pelaksanaan PkM juga tetap harus dilaksanakan guna menjalankan Undang-Undang dan mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal ini kemudian secara tidak langsung akan membentuk masyarakat dengan pola pikir kritis dan kreatif.

 

Share this Post

DAFTAR BROSUR BEASISWA ID | EN