Webinar Kupas Tuntas Omnibus Law

Jakarta- Senat  Mahasiwa Departemen Penalaran dan Keilmuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Indonesia mengadakan  Webinar dengan mengusung tema “ Kupas Tuntas Omnibus Law” pada Selasa (13/10/2020). Acara ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu;

  1. Budi Chrismanto Sirait, S.Sos., M.A. selaku Dosen Fisipol UKI dan Pembina Kemahasiswaan
  2. X Gian Tue Mali, S.Ikom, M.Si selaku Kaprodi Ilmu Politik Fisipol UKI
  3. Wahyu A. Perdana selaku Manajer Kampanye Pangan, Air & Ekosistem Esensial dan Eksekutif Nasional WALHI
  4. Muhammad Jamil selaku Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang

Serta dimoderatori oleh Dr. Verdinand Robertua, M.Soc.Sc selaku Wakil Dekan Fisipol UKI. Di samping itu, acara ini berlangsung secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom serta disiarkan secara langsung di akun YouTube SEMA FISIPOL UKI.

Acara diawali pembukaan doa yang dibawakan oleh Clara Sinta Menanti, selaku mahasiswa Fisipol UKI dan  menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Yosua Cahya Prasetya selaku Wakil Ketua Senat Mawasiswa Fisipol.

Dalam sambuatnya, ia menjelaskan Pengesahan RUU Cipta Kerja  menimbulkan polemik atau perdebatan dan penolakan dari masyarakat Indonesia dan juga adanya tanggapan positif maupun negatif yang mana terdapat beberapa pasal yang dianggap kontrovesial oleh beberapa pihak, salah satunya mengenai pasal ketenagakerjaan yang menyebabkan banyaknya protes dari serikat pekerja buruh dan masyarakat lainnya. Di samping itu, Ia juga berharap dengan diadakanya webinar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mengenai hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja  serta saling menjalin silaturahmi antar peserta webinar.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber pertama yaitu Budi Chrismanto. Dalam pemaparanya, ia memberikan tanggapan dengan melihat  dari 2 (dua) perspektif yaitu, kebijakan publik dan  otonomi daerah.

Omnibus law ini berasal dari kata omni dan bus yang mana ini diasumsikan sebuah bus yang mampu menampung semua baik itu manusia, barang dan lain-lain yang disatukan untuk mempersingkat atapun menuju efektivitas dan efesiensi. Konteks ini pertama kalinya dicoba oleh pemerintah Indonesia dan tentu saja tujuanya baik sehingga kita harus mengapresiasi itu. Adapun tujuan dari omnibus law ini untuk mempersingkat birokrasi dan juga menutup ruang-ruang korupsi”, jelas Budi.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tujuan yang bila tidak dibarengi dengan proses yang kurang baik tentu saja hasilnya tidak baik. Budi Chrismanto juga merumuskan permasalahan omnibus law dari perspektif kebijakan publik, hal ini ia rumuskan berdasarkan 3 (tiga) pertanyaan metode analisis kebijakan publik yang dikemukanan William N. Dunn.

Pertanyaan pertama, masalah apa yang dihadapi sehingga undang-undang ini harus muncul? Tentu saja hal ini dipengaruhi dengan adanya pengangguran yang melimpah, SDM yang tidak berkualitas dan tidak bisa bersaing dan tingkat pendidikan yang rendah. Hal ini juga sebelumnya sudah berulang-ulang kali disampaikan oleh pemerintah, mulai periode pertama presiden Jokowi yang memfokuskan pembangunan infrastruktur dan pada periode kedua ini fokus pada pembangunan sumber daya manusia dan menagatasi masalah pengangguran. Kedua, kebijakan apa yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut? Ketiga, bagaimana nilai dari hasil-hasil kebijakan mulai dari awal pengajuan draf undang-undang dari pemerintah sampai diajukan kepada DPR RI?

Diakhir pemaparanya, Budi Chrismanto menegaskan bahwa satu satunya cara untuk mengatasi permasalahan pengangguran dan SDM yang tidak berkualitas adalah hanya pendidikan.

Acara berlanjut dengan pemaparan materi dari narasumber kedua yaitu, F.X Gian Tue Mali. Dalam pemaparanya ia menyodorkon sejumlah alasan utama lahirnnya UU Cipta Kerja yaitu; pertama untuk mendorong percepatan investasi yang mana Ease Doing Of Business Indonesia ada diperingkat 73% dengan skor 67,96% per Oktober 2019, sehingga menimbulkan masalah terhadap ketenagakerjaan (Regulasi yang rigid tentang pengangkatan tenaga kerja, dan upah minimum tenaga kerja yang merugikan pengusaha. Kedua, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan yang ketiga, mengatasi masalah  pengguran. Selain itu, ia juga menjelaskan ada tiga faktor yang menjadi permasalahan ekonomi yaitu, tenaga kerja, modal, dan teknologi. Diakhir pemaparanya ia menyampaikan sejumlah dampak dari UU cipta kerja terhadap tenaga kerja, dan investasi yaitu,

  • Perekrutan dan jam kerja pasca UU Cipta Kerja tidak akan terlalu kaku. Namun, rumus upah minimum menjadi tidak jelas karena rencana upah khusus untuk industri padat karya dibatalkan.
  • Jaminan sosial pesangon bagi pekerja yg dibayarkan pemerintah tidak jelas sumbernya uang dari mana (19 bulan dari perusahaan, 6 bulan dari negara).
  • Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing termasuk lembaga internasional, dan perusahaan asing menjadi jalan permudah perekrutan TK (Paragraf 2 Pasal 165).
  • UU Cipta Kerja mempercepat penataan Sistem Online Single Submission (OSS) dalam percepatan perizinan berusaha.
  • Investasi tidak serta merta mampu menyerap tenaga kerja à karena timpangnya target kebutuhan tenaga kerja investor dan skill yg dimiliki.

“Soal subtansi ijin  lingkungan. Pertama dari sisi pola kita melihatnya begitu mirip-mirip atau berkelit ketika pemerintah mengatakan upah minimum masih ada. Iya benar masih ada tapi dalam konteks regional UMK, UMSK dihilangkan, jelas wahyu.

Perubahan prosedur yang berbeda terhadap ijin lingkungan dan AMDAL yang mana tidak lagi menjadil syarat usaha  utama.   Terkait AMDAL dan peran masyarakat, Wahyu mememberikan sejumlah catatan yang spesifik yaitu;  pertama, Komisi AMDAL dihillangkan dan digantikan oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat dan hal ini mengakibatkan 3 (implikasi) antara lain:

  1. Proyek yang berdampak pada lingkungan hidup yang terjadi di daerah, maka beban kerja pemerintah pusat akan jauh melampaui kemampuan dan laju kerusakan lingkungan hidup.
  2. Berpotensi menjauhkan akses informasi baik bagi masyarakat local maupun pelaku usaha di daerag (terutama di daerah yang sulit terjangkau).
  3. Tidak adanya unsur masyarakat dalam Lembaga Uji Kelayakan yang sebelumnya ada dalam Komisi Penilai AMDAL menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki dan berpeluang membuka partisipasi semu yang manipulatif.

Diakhir pemaparanya, ia menjelaskan perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam UU Omnibus law yang mana pemerintah pusat mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, penetapan, dan pengawasan sedangkan, pemerintah daerah pengaturan pelaksanaan kerja sama.

 Setelah itu, kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muh. Jamil. Dalam pemaparan kali ini ia menjelaskan Omnibus law dari sektor pertambangan dan hal diambil dari 3(tiga) perspektif yaitu, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa proses perencanaan penyususan Omnibus law atau UU cipta kerja ini  layak di gugat dengan melihat  proses penyususan dan perencanaannya yang melanggar berbagai asas dan ketentuan hukum, prosesnya tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak, prosesnya diskriminatif, dan prosesnya tertutup dan tidak transparan.

“saya kembali menegaskan bahwa mekanisme JR bukan lah satu-satunya jalan untuk menggugat atau melawan suatu UU yang cacat atau bermasalah,” tegas Muh Jamil.

Dalam pemaparanya, ia juga menjelaskan beberapa mekanisme untuk menggugat Omnibus law seperti, instrument pemulihan dalam HAM (Remedy), demonstrasi (aksi massa), dibatalkan oleh Sidang Paripurna DPR RI dan penerbitan Perppu. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta webinar, baik itu melalui aplikasi Zoom maupun peserta dari siaran langsung YouTube dipersilahkan memberikan pertanyaan melalui kolom chat dan kolom komentar.

Webinar kali ini sangat berdampak positif bagi mahasiswa dan  yang mana hal ini dibuktikan dengan antusiasme dari peserta webinar yang memberikan sejumlah pertanyaan kepada narasumber, tidak hanya itu orangtua mahasiswa juga turut berpatisipasi dalam memberikan pertanyaan terkait Omnibus law.

 

Share this Post

DAFTAR BROSUR BEASISWA ID | EN